LATAR BELAKANG

PT Aneka Karya Lestari (AKL) berdiri sejak tahun 2007 yang bergerak dalam bidang Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu Pengumpulan Limbah B3 skala nasional dan Pengangkutan limbah B3 yang meliputi 136 (seratus tiga puluh enam) jenis Limbah B3 sesuai perizinan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

KEBIJAKAN MUTU PERUSAHAAN

PT ANEKA KARYA LESTARI dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang meliputi Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah B3 skala nasional, senantiasa berkomitmen menjadi mitra terbaik terhadap semua persoalan Limbah B3 di Indonesia, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menjaga kualitas “Jasa Pengelolaan Limbah B3” sesuai kebutuhan terbaik bagi pelanggan.
  2. Mengembangkan kemampuan semua karyawan.
  3. Meninjau ulang dan melakukan perbaikan secara terus menerus baik sistem maupun proses yang berhubungan dengan mutu.

VISI

  • PT Aneka Karya Lestari merupakan mitra terbaik terhadap semua persoalan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia yang memberikan solusi menyeluruh secara efektif dan efisien.

MISI

  • Menjadi Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berbasis cair dan padat yang berorientasi profit dan menjaga serta turut melestarikan lingkungan.
  • Menjadi Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dipercaya dan dibanggakan oleh mitra kerjanya serta dapat memberikan kepuasan pelayanan di dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Mendukung program pemerintah tentang pemeliharaan lingkungan dengan konsep 3R

TUJUAN

  • PT Aneka Karya Lestari turut membantu program pemerintah dalam melestarikan lingkungan yang terbebas dari pencemaran dan memberikan solusi kepada perusahaan penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun agar selalu mentaati peraturan perundang-undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

SASARAN

  • Memberikan solusi/ kebijakan kepada perusahaan penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang disesuaikan dengan jenis limbahnya.
  • Bermitra kerja dengan perusahaan pemanfaat, pengolah, dan pemusnah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memiliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup.